Angka mengejutkan ini terlontar dari petinggi di jajaran Mapolrestabes Surabaya.
AKBP Denny SN Nasution Wakapolrestabes Surabaya mengatakan ini, waktu menemui para aktivis lingkungan hidup dan pecinta satwa, yang menanyakan kejelasan dan kepastian SP3 kasus penjarahan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (18/08/2015).
Menurut Denny, selama tiga bulan terakhir, jajarannya sudah menghentikan penyidikan kasus hukum sampai 1400 kasus.
“Langkah ini dilakukan polisi, agar ada kepastian hukum yang jelas,” tegas Denny dihadapan para pecinta satwa dan aktivis lingkungan juga para akademisi serta praktisi hukum yang ditemui di Mapolrestabes Surabaya.
Mendengar jawaban yang mengejutkan ini, Trimoelja D Soerjadi Advokat dan Pengacara Senior asal Surabaya sempat mengernyitkan dahinya, karena terkejut dengan pernyataan petinggi Polrestabes Surabaya ini.
Dikatakan Tri, kalau dalam 3 bulan saja bisa 1400 kasus di-SP3-kan, maka dalam setahun sudah berapa kasus hukum yang akan lenyap.
“Ini sebuah ketidakwajaran hukum yang patut diungkap, dan kenapa selama ini tidak pernah terdengar ke publik, khususnya para pengamat dan akademisi, mereka juga belum tentu tahu kenyataan itu,” papar Tri.
Pengacara Senior asal Surabaya ini, juga mengaku prihatin kalau sampai kasus-kasus hukum di jajaran Polrestabes Surabaya pada akhirnya tidak memberikan rasa keadilan pada masyarakat.
“Kondisi ini membuat saya prihatin sebagai pelaku dan praktisi hukum di Indonesia,” pungkas Tri.
Sementara Rully Mustika Praktisi Hukum yang juga aktivis lingkungan mengatakan sangat terkejut mendengar fakta itu.
“Ini hal menarik yang harusnya diungkap ke masyarakat, kenapa polisi sampai bisa menghentikan kasus hukum sebanyak itu hanya dalam waktu 3 bulan. Ini sebuah keajaiban hukum yang luar biasa,” ungkap Rully.
Dikatakan Rully, kalau memang benar fakta dan bukti itu terjadi, maka Kompolnas harus turun, untuk menanyakan fakta-fakta dan data-data ini ke Mapolrestabes Surabaya.
“Kalau perlu DPR juga turun menanyakan kasus ini secara terbuka, agar masyarakat yang tidak paham hukum juga tahu dengan kondisi itu,” tegas Rully.
Menurut Rully, kalau kasus hukum sebanyak itu dihentikan tanpa alasan yang jelas dan tegas serta terbuka, maka sudah pasti kewibawaan hukum untuk menimbulkan efek jera di masyarakat akan makin tumpul.
“Kita tunggu saja, rusaknya moral bangsa ini, kalau hukum selalu dapat dimain-mainkan tanpa ada kepastian yang jelas, adil dan terbuka,” ungkap mantan aktivis mahasiswa ini. [HIM]