Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Akil Mochtar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, hukumannya tetap seumur hidup.
Anggota Majelis Hakim Kasasi Krisna Harahap membenarkan penolakan permohonan kasasi yang diajukan Akil Mochtar itu.
“Permohonan kasasi M Akil Mokhtar yang dijatuhi hukuman seumur hidup Pengadilan Tinggi DKI, tidak dikabulkan Mahkamah Agung,” kata Krisna di Jakarta, Senin (23/02/2015).
Majelis hakim juga menolak permohonan jaksa penuntut umum yang menginginkan hukuman Akil ditambah dengan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.
Krisna Harahap menjelaskan, permohonan kasasi ditolak antara lain dengan pertimbangan bahwa Akil Mokhtar merupakan seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang seharusnya merupakan negarawan sejati dan steril dari perbuatan tindak pidana korupsi.
“Sebagai pengawal utama konstitusi yang merupakan ‘fundamental dan higher law’ sistem perundang-undangan kita, Akil Mokhtar seharusnya mengharamkan setiap usaha siapapun yang ingin menodai asas-asas demokrasi yang terkandung dalam UUD sebagaimana termaktup dalam pembukaan konstitusi RI yang merupakan ‘filosofische gronslag’ bangsa,” katanya.
Di tingkat pertama, Akil Mochtar divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.
Hakim menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar). [ANT|HAR]