Puluhan massa Komunitas Anti Lupa Pencemaran Kali Surabaya (Kalaps), demo di Kantor Pemda Gresik dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, Jl Dr. Wahidin Sudirohusodo, Rabu (07/01/2015).
Kedatangan massa, warga Gresik selatan itu meminta agar bangunan dan ijin City Nine di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo dibatalkan, karena dianggap tanah itu memakan sempadan sungai.
“Kita minta ketegasan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan pejabat BPN Gresik yang mengeluarkan sertifikat atas tanah di sempadan Kali Surabaya di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo,” ucap Rulli Mustika Adya warga Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo.
Massa sangat Kecewa dengan kebijakan instansi terkait yang mengeluarkan ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) sehingga City Nine melalui PT Graha Niaga Mitra Investindo bisa membangun gudang yang akhirnya dihentikan Satpol PP.
“Ini merusak lingkungan, sebab mengeluarkan IPR untuk bangunan ruko di sempadan Kali Surabaya yang sudah jelas dilarang oleh Undang-undang lingkungan. Maka dari itu saya gugat Menteri PU, BBWS, sampai Bupati Gresik,” teriaknya Rulli waktu menyampaikan orasi di depan PN Gresik.
Massa yang juga unjuk rasa ke BPN Kabupaten Gresik juga memprotes dengan dikeluarkannya sertifikat hak milik oleh PT Graha Niaga Mitra Investindo, sehingga berani mendirikan bangunan dengan mengajukan izin ke Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Gresik.
“BPN harus membatalkan sertifikat tanah yang dibangun ruko City Nine di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo,” katanya.
Sementara, Dwi Budi Martono Kepala Seksi Pengukuran BPN Gresik, menjelaskan, “BPN bisa mengeluarkan sertifikat dari pemohon karena sudah lengkap sarat-saratnya. Termasuk mengetahui ketua adat setempat atau sekarang Kepala Desa. Kalau lengkap ya kita keluarkan sertifikat,” jelas Budi.
Tapi dengan adanya unjuk rasa dari Komunitas Anti Lupa Pencemaran Kali Surabaya (Kalaps) Kecamatan Driyorejo, penerbitan sertifikat bisa dibatalkan. “Semua sertifikat tanah dapat dibatalkan, asalkan sesuai sarat-sarat. Kita minta pemohon pembatalan sertifikat dapat melengkapi data-datanya, sehingga bisa dibatalkan sertifikat hak tanah,” tegasnya. [PAS]