Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri tidak menahan Bambang Widjojanto Wakil Ketua KPK, sesudah diperiksa selama 10 jam lebih.
Sebelumnya santer beredar kabar Bambang Widjojanto akan ditahan usai pemeriksaan. “Pemeriksaan Pak Bambang hari ini sudah dianggap selesai,” kata Nursyahbani Katjasungkana Pengacara Bambang Widjojanto kepada wartawan, Selasa (03/02/2015).
“Tetapi, mungkin nanti ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan dengan menghadirkan saksi meringankan maupun saksi ahli,” imbuhnya.
Pemeriksaan Bambang Widjojanto hari ini merupakan dampak dari pelaporan anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan Sugianto Sabran pada 19 Januari lalu. Sugianto menuduh BW sudah memalsukan keterangan saksi dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat pada tahun 2010. Bambang dijerat pasal 242 KUHP.
Bambang Widjojanto sempat ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 23 Januari 2015 lalu sesudah mengantar anaknya ke sekolah.
Pada 24 Januari 2015 dini hari, dia dibebaskan. Bambang menjalani pemeriksaan sejak pukul 12.00 siang. Bambang hadir dengan kemeja hitam lengan panjang, ditemani kurang lebih 20 pengacara mantan aktivis Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Selama pemeriksaan, Bambang dicecar 14 pertanyaan. Tiap pertanyaan memiliki sub pertanyaan sebanyak 10 pertanyaan.
Sebagian besar pertanyaan tentang sengketa pemilihan kepala daerah yang ditangani BW mulai dari bagaimana ia berhubungan dengan Ujang Iskandar yang memenangkan sengketa, bagaimana ia menghadirkan saksi, berapa fee yang ia terima, siapa saja rekannya, dan masih banyak lagi. [EVI|TOF]