Enam terpidana mati kasus narkotika sudah dieksekusi Kejaksaan Agung, Minggu (18/01/2015) dini hari. Keenam terpidana itu sempat mengajukan permintaan terakhir sebelum dieksekusi.
Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, tiga terpidana mati minta agar jenazah mereka dikubur sesudah dieksekusi. Mereka adalah Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Namaona Denis, dan Daniel Enemuo alias Diarrssaouba.
Sementara tiga lainnya, Ang Kiem Soei, Marcho Archer Cardoso Moreira dan Tran Thi Bich Hanh minta dikremasi.
“Tiga minta dikremasi, tiga dikuburkan secara biasa,” kata Prasetyo waktu memberikan keterangan di Kejagung, Minggu pagi.
Dia menambahkan, terpidana Ang Kiem meminta agar sesudah dikremasi, abunya diserahkan kepada istrinya yang mendatangi tempat eksekusi. Sementara, Marcho Archer Cardoso minta agar abunya diserahkan kepada tantenya yang tinggal di Indonesia.
“Untuk Tran Thi Bich minta agar abunya dapat disemayamkan di samping makam seorang pemuka agama yang membaptisnya,” kata Prasetyo.
Dia menambahkan, terpidana Denis minta agar sesudah meninggal dapat dimakamkan di Nusakambangan. Sementara, Daniel Enemuo meminta agar jenazahnya dapat diserahkan kepada istrinya untuk dikebumikan.
“Untuk Rani, dia minta agar dapat dimakamkan di Cianjur. Informasi terakhir yang saya peroleh sekarang sedang dalam perjalanan dan tengah masuk ke Kota Bandung,” ujar Prasetyo. [EVI]