Sensus Ekonomi tahun 2016 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur dilakukan selama 10 tahun sekali. Dari data itu, banyak hal baru yang dapat diperoleh, di antaranya data usaha informal yang sekarang sudah berjalan dan mulai berkembang. Maka dari itu, kegiatan ini adalah kegiatan monumental yang terus di update setiap 10 tahun sekali.
“Dari hasil sensus ini, kita dapat melihat perkembangan perekonomian nasional dan regional. Contohnya, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), kita dapat melihat jumlah usaha, hasil produk dan perputaran uang yang ada saat ini,” ujar M Sairi Hasbullah Kepala BPS Jawa Timur, waktu sosialisasi Sensus Ekonomi 2016, yang di ikuti 1500 pelaku ekonomi di Taman Bungkul, Surabaya, Minggu (29/11/2015).
Katanya, seluruh unit usaha akan didata, mulai dari skala mikro kecil rumah tangga sampai usaha skala besar makro. Karena, saat itu, banyak jenis usaha yang sekarang sedang berkembang, contohnya, go-jek dan usaha-usaha yang berbasis online lainnya. “Namun, kita tidak mendata usaha yang berkaitan dengan bidang pertanian,” jelasnya.
Ada beberapa jenis jumlah usaha yang akan di sensus ekonomi oleh BPS, di antaranya jenis usaha mikro atau kecil, jenis usaha menengah dan jenis usaha makro atau usaha dengan skala yang besar. Terkait teknis pendataan sensus ekonomi yang akan diadakan nantinya menggunakan sistem jemput bola.
“Kami akan menurunkan tim yang berjumlah 5.500 petugas dan nantinya tugas dari tim itu akan mendata usaha yang dilakukan masyarakat. Kami akan turun kebawah dengan menggunakan sistem door to door,” papar Sairi.
Sairi juga menjelaskan, kalau pada tahun 2016 mendatang, sensus ekonomi akan dilaksanakan mulai Mei. Selain itu, BPS Jatim sudah menargetkan tahun 2016 di Bulan Agustus sensus akan rampung.
“Kami mentargetkan, Agustus 2016 mendatang, Presiden dapat mengumumkan hasil sensus ekonomi disemua wilayah yang ada di Indonesia,” terangnya.
Untuk dapat memaksimalkan program sensus ekonomi itu, dia berharap, agar masyarakat dapat membantu program ini sehingga dapat berjalan secara maksimal.
“Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 16/1997 tentang statistik. Gubernur dan wali kota serta bupati wajib membantu dalam kelancaran proses dari program itu. Selain itu, kami juga berharap agar masyarakat dapat berperan aktif menyukseskan program ini,” pungkasnya. [DOD]