Lowongan untuk Calon Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus diisi orang yang kompeten dan berintegritas.
Ini dikatakan Suarhatini Hadad Wakil Ketua Pansel BPJS Kesehatan menyikapi lowongan untuk kedua posisi jabatan itu.
Menurut Suarhatini, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi kalau ingin mendaftar sebagai anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
5. Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial;
6. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada tanggal 31 Desember 2015;
7. Tidak menjadi anggota dan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik;
8. Tidak sedang menjadi tersangka dan tidak sedang menjadi terdakwa dalam proses peradilan;
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
10. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan;
11. Berijazah paling rendah Strata 1;
12. Untuk calon anggota Dewan Pengawas, memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khusus di bidang pengawasan, paling sedikit 5 (lima) tahun;
13. Untuk calon anggota Direksi memiliki:
a. Kompetensi di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen resiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dan/atau hukum;
b. Pengalaman manajerial paling sedikit 5 (lima) tahun dalam memimpin entitas, unit kerja dan/atau organisasi profesi.
“Tata cara pendaftaran dan dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi dan ketentuan lain dapat dilihat di laman www.djsn.go.id,” demikian bunyi pengumuman yang disampaikan Pansel BPJS Kesehatan dan Pansel BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi lain dapat diperoleh dengan menghubungi Putri lewat nomor telepon (021) 73910636 pada setiap hari kerja pukul 09.00–17.00 WIB. [EVI]
Baca juga :