Diduga mencaplok sempadan Kali Surabaya Ruko City Nine digugat warga Bambe, Gresik.
Gugatan diajukan Rulli Mustika Adya (23) warga Bambe Kecamatan Bambe, yang juga menggugat Menteri Pekerjaan Umum (PU), Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS), Gubernur Jawa Timur, dan Bupati Gresik.
Dalam gugatan itu, Rulli menyebutkan PT Graha Niaga Mitra Investino (GNMI), pengembang City Nine diduga menyalahi aturan dengan mancaplok sempadan Kali Surabaya. Janggalnya, Pemkab Gresik selaku pemegang otoritas hanya diam menyikapi tindakan itu.
Menurut Rulli, gugatan diajukan karena para pejabat sudah mengeluarkan peraturan bangunan rumah toko (Ruko) City Nine gresik yang dianggap menempati sempadan Kali Surabaya. Gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan nomor 92/Pdt.E/2014/PN Gresik.
“Sebagai warga negara Indonesia, penggugat berhak melakukan upaya-upaya hukum mengenai jaminan pemenuhan hak asasi manusia setiap warga negara Indinesia,” kata Rulli, Selasa (16/12/2014).
Rulli menyebut beberapa fakta pelanggaran yang dilakukan para tergugat, diantaranya mereka lalai untuk melakukan tugas dan wewenang Pemerintah seperti di atur pada Pasal 36 Ayat 1, huruf g Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu para tergugat telah mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pemakaian tanah di Lingkungan Provinsi Jawa Timur .
Khusus Bupati Gresik pelanggaran yang dilakukan tentang Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) atas PT Graha Niaga Mitra Investindo (GNMI) dengan kontraktor City Nine Gresik dan hal itut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. “Atas kelalaian itu para pejabat terancam Pasal 424 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun,” tegas Rulli. [PAS]