Partai Nasdem akan menggelar rapat internal di Kantor DPP Partai Nasdem, di Jalan RP Soeroso Nomor 44, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (15/07/2015) siang.
Rapat itu akan membahas penetapan tersangka OC Kaligis pengacara senior, yang menjabat Ketua Mahkamah Partai Nasdem.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (14/07/2015) kemarin.
Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, rapat itu rencananya akan dipimpin langsung Surya Paloh Ketua Umum DPP Partai Nasdem.
“Hari ini kami akan diskusi dengan ketua umum terkait kasus ini, karena ketum baru saja pulang dari luar negeri kemarin,” kata Taufik.
Taufik menekankan, Partai Nasdem siap mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap Kaligis. Menurut dia, hal itu sebagai satu diantara upaya pemberantasan praktik mafia hukum di pengadilan.
“Dan kita ingin agar negara kita terbebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Setelah menetapkan tersangka, KPK resmi menahan OC Kaligis (OCK), Selasa (14/07/2015) malam, dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi di PTUN Medan, Sumatera Utara.
Penahanan itu dilakukan sesudah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih lima jam sejak pukul 15.50 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Penahanan OC Kaligis didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di kantor OCK dan menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pengacara kondang itu pada kasus di PTUN Medan.
KPK juga menetapkan sejumlah tersangka selain OC Kaligis, diantaranya Tripeni Irianto Putro (TIP) Ketua PTUN Medan, anggota Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) majelis hakim, juga Syamsir Yusfan (SY) panitera atau sekretaris PTUN Medan sebagai penerima suap. [EVI]