Eksekusi aset PT KAI diwarnai adu jotos antara pedagang dan petugas keamanan waktu pengosongan ratusan kios di kawasan Indo Plaza, Jalan Stasiun Kota Surabaya, Jumat (03/10/2014) siang.
Keributan berawal waktu pedagang berupaya menghalangi petugas Polsus KA yang akan mengosongkan ratusan kios di lahan seluas 16.645 meter persegi itu. Akhirnya dua kubu terlibat saling dorong yang berujung adu jotos.
Keributan tidak berlangsung lama, karena para pedagang berhasil dipukul mundur. Polsus KA sendiri dibantu personel Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai pengaman jalannya eksekusi.
PT KAI sudah pernah melakukan eksekusi serupa, namun gagal karena mendapat perlawanan dari para pedagang. Eksekusi dilakukan, karena PT KAI sudah memutus hubungan kerjasama dan pengelolaan Indo Plaza yang dipegang PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (SSLL) pada 31 Desember 2009.
“Perjanjian kerjasama dan penghentian pembayaran sudah diputus, tapi PT SSLL tetap menguasai dan mengelolah Indo Plaza sampai saat ini. Memang PT SSLL bermaksud untuk memperpanjang perjanjian, tetapi PT KAI menolak karena izin dari Menteri BUMN belum turun,” kata Sumarsono Manager Humas Daops 8 PT KAI.
Sementara informasi yang dihimpun, PT SSLL mengelola aset PT KAI itu mulai 2005 sesudah memenangkan tender. Namun dalam perjalanannya, dua kubu justru berselisih paham, karena PT KAI dituding melakukan pemutusan hubungan kerjasama sepihak dari jangka waktu 30 tahun yang disepakati.
Pemutusan hubungan kerjasama dan pengelolaan itu berujung sengketa di pengadilan. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur, PT SSLL yang merupakan penggugat dinyatakan sebagai pemenang. PT KAI kemudian mengajukan kasasi ke MA, tapi ditolak. [HAR]