Dari data yang ada di lapangan dapat disimpulkan situs Goa Gajah merupakan tempat suci pusat kegiatan agama Hindu dan Buddha pada masa pemerintahan Dinasti Warnadewa dari abad X-XIV masehi (400 tahun).
Status situs Goa Gajah sekarang merupakan living monument, berfungsi sebagai tempat kegiatan keagamaan (Pura) dan masyarakat menyebutnya sebagai Pura Goa.
Berdasar temuan data arkeologi yang ada di situs Goa Gajah, dikemukakan beberapa hal diantaranya, dari beberapa prasasti yang dikemukakan di Bali tidak satupun yang menyebutkan secara langsung nama Goa Gajah, namun Prasasti Songan Tambahan yang dikeluarkan Raja Marakata berangka tahun 1022 masehi dan Prasasti Cempaga yang dikeluarkan Raja Sri Mahaguru berangka tahun 1324 masehi keduanya menyebutkan nama Er Gajah.
Kemudian Prasasti Dawan tahun 1053 masehi dan Prasasti Pandak Badung tahun 1071 masehi menyebutkan tempat suci Antakunjarapadda (Kunjara = gajah). Sedangkan dalam kitab Negarakertagama tahun 1365 masehi tercantum nama Badahulu dan Lwa Gajah, dua tempat di Bali yang termasuk dalam daftar daerah yang dikuasai Kerajaan Majapahit. [GPA]