Proses pembangunan Apartemen Gunawangsa Tidar diduga kuat melakukan pencemaran lingkungan, dengan membiarkan partikel Bahan Berbahaya Beracun (B3) bertebaran bebas di udara.
Ini dapat dilihat dari proses pembangunan apartemen yang dari awal mengabaikan pengawasan dan perlindungan untuk lingkungan di sekitarnya, khususnya warga yang ada di sekitar proyek pembangunan apartemen yang berdiri di Jalan Tidar 350 Surabaya, Jawa Timur, Indonesia.
Muis warga di sekitar proyek pembangunan Apartemen Gunawangsa Tidar mengatakan, dari awal pembangunan, sudah terlihat kalau pelaksanan pembangunan dan manajemen apartemen mengabaikan hak-hak kami untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.
“Selain menimbulkan suara yang bising akibat aktifitas crane selama 24 jam, juga back hoe yang beroperasi sewaktu-waktu untuk mengeruk dan meratakan lahan di lokasi apartemen, warga juga dicemari dengan debu dari proyek apartemen,” kata Muis.
Menurut Muis, debu itu semakin berasa mengganggu dan mengancam kesehatan warga, karena berasal dari banyak material bangunan diantaranya asbes, semen dan partikel lain yang mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3).
“Sekarang dampaknya baru debu yang terasa mengganggu lingkungan dan pernafasan warga, dampak ini akan semakin parah untuk kesehatan warga 2-3 tahun ke depan,” terang Muis.
Meski sudah dipastikan mencemari lingkungan, sampai sekarang juga tidak ada upaya dari manajemen Apartemen Gunawangsa dan PT. Pembangunan Perumahan (PP) pelaksana pembangunan, untuk memeriksa kesehatan warga secara rutin. “Dampak ini sangat mengganggu dan merugikan warga, tapi tidak ada upaya apapun dari Gunawangsa dan PP,” terang Muis.
Sementara Teguh Ardi Srianto Ketua Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan – KJPL Indonesia mengatakan, kondisi yang terjadi di sekitar Apartemen Gunawangsa Tidar tidak bisa dibiarkan, karena sudah jelas merampas hak-hak warga untuk mendapat lingkungan yang sehat dan baik.
“Aturan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah jelas. Ini sudah jelas dan tidak bisa dibantah, kalau hak-hak warga dirampas proyek pembangunan Apartemen Gunawangsa Tidar yang mengabaikan segala kondisi lingkungan di sekitarnya,” ujar Teguh.
Menurut Teguh, KJPL Indonesia bersama warga terus berupaya menuntut hak-hak yang sudah dirampas seenaknya oleh proyek pembangunan Apartemen Gunawangsa Tidar. “KJPL tidak akan diam menyikapi ini, karena selain warga di sekitar proyek pembangunan, sekretariat KJPL yang ada di Jalan Asem Mulya Gang 5, tepat lurus di sisi barat lokasi Apartemen Gunawangsa Tidar juga terus terdampak tebaran partikel Bahan Berbahaya Beracun (B3) setiap hari,” jelas Teguh.
KJPL Indonesia dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum untuk menghentikan proyek pembangunan Apartemen Gunawangsa yang sudah jelas-jelas melanggar aturan. “Kalau memang mereka profesional dan peduli lingkungan, untuk membangun gedung setinggi itu, harus ada pelindung debu yang berstandar internasional dan tidak mencemari lingkungan, bukan sembarangan dan seenaknya memasang jaring debu yang terkesan hanya sebagai syarat dan tidak aman untuk lingkungan serta manusia di sekitarnya,” tegas Teguh Ardi Srianto yang juga dikenal sebagai Jurnalis Lingkungan di kalangan para aktivis lingkungan di Indonesia dan luar negeri.
Di sisi lain, Muhammad Syarif Hidayat Bagian Bina Lingkungan Apartemen Gunawangsa Tidar mengakui, kalau proyek pembangunan Apartemen Gunawangsa Tidar asal-asalan dan mengabaikan kondisi lingkungan di sekitarnya.
“Kalau mereka profesional, harusnya pelaksana pembangunan dalam hal ini PP menggunakan jaring debu yang aman dan menutup semua bangunan gedung yang sedang di bangun, tidak asal-asalan seperti yang terlihat sampai sekarang,” keluh Syarif.
Menurut Syarif, dengan kondisi yang ada, maka Gunawangsa Tidar juga dirugikan, karena mendapat perlawanan dan penolakan dari warga sekitar lokasi pembangunan apartemen. “Kami juga rugi, kalau ini dibiarkan, kerjanya PP tidak profesional,” pungkas Syarif. [WAN]