Sarpin Rizaldi Hakim tunggal mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pengadilan Negeri memutuskan menerima gugatan pemohon sebagian dan menolaknya sebagian,” ujar hakim Sarpin di PN Jaksel, Jakarta, Senin (16/02/2015).
Hakim memutuskan kalau penetapan tersangka BG yang dilakukan KPK tidak sah secara hukum.
Hakim Sarpin memberikan putusan itu sesudah menimbang berbagai hal yang mencakup dalil gugatan pihak BG selaku pemohon, jawaban atas gugatan KPK sebagai termohon, bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua pihak.
“Demikian dengan selesainya pembacaan putusan ini, maka seluruh rangkaian pemeriksaan perkara permohonan praperadilan ini sudah selesai dan sidang dinyatakan ditutup,” tegasnya. [EVI]