Singky Soewadji Pemerhati Satwa dan Aktivis Anti Narkoba diperiksa Polda Jawa Timur dalam kasus pencemaran nama baik Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI), Rabu (04/11/2015).
Pemeriksaan pada Singky dilakukan polisi, sesudah dilaporkan Rasman Arif Nasution Pengacara Rahmat Sah Ketua PKBSI.
Dalam laporannya Rasman menuding Singky melanggar Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP jo Pasal 27 (3) jo Pasal 28 (2), Pasal 45 (1), (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tuduhan pada Singky itu didasarkan postingan Singky di Facebok yang isinya sebagai berikut :
Tahukah anda ?
Apa kata PETA soal kandang Orang Utan seperti ini? Dan kandang seperti ini ada di Taman Hewan Pematang Siantar milik Ketum PKBSI Rahmat Shah lho !
Begini kok dibilang KBS tidak layak ? Masih lebih layak Taman Hewan Pematang Siantarkah ? Kenapa anggota PKBSI lain diam ?
Biar langit runtuh, kasus “Penjarahan” Satwa KBS harus diungkap dan penjahat konseervasi yang berkedok konservasi harus di Krangkeng seperti Orang Utan ini.
Catatan :
PETA (People for the Ethical Treatment of Animal)
Kasus pencemaran nama baik ini ditangani langsung Kompol Kurniawan Wulandono Kanit V Pembakaran Subdit I TP Kameg Polda Jawa Timur.
Untuk memenuhi pemeriksaan itu, Singky datang di Mapolda Jawa Timur sekitar pukul 10:00 WIB, Rabu (04/11/2015). [HAR]