Institut Perlindungan dan Restorasi Sungai (INSPIRASI) Kecamatan Wringinanom, Gresik, mengajukan somasi kepada Kepala Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Jawa Timur.
Somasi juga akan ditujukan kepada kontraktor pelaksana proyek pelebaran Jalan Raya Wringinanom, karena sudah merusak lingkungan di bantaran Kali Surabaya dengan memotong Pohon Asem yang sudah berusia ratusan tahun.
“Kami akan mengajukan somasi kepada PU Bina Marga Jawa Timur dan kontraktor Jalan Raya Wringinaom yang sudah merusak tanggul di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom,” kata Rulli Mustika Adya Koordinator Hukum Institut Perlindungan dan Restorasi Sungai (Inspirasi), Kecamatan Wringinanom, Minggu (14/06/2015).
Pembangunan Jalan Raya Wringinanom selama ini sudah memotong Pohon Asem yang ada di tepi jalan untuk pelebaran jalan.
Dari pemotongan pohon itu dikhawatirkan dapat merusak lingkungan di Kali Surabaya. “Sesuai Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Gresik menetapkan kawasan sempadan sungai di wilayah Driyorejo dan Wringinanom, termasuk dalam kawasan Lindung. Tapi nyatanya, sekarang puluhan Pohon Asem di tepi Jalan Raya Wringinanom sudah dipotong,” jelasnya.
Akibat pemotongan pohon Asam yang usianya sudah ratusan tahun di tepi Jalan Raya Wringinanom untuk proyek peningkatan dan pelebaran jalan, mengakibatkan perusakan tanggul-tanggul sungai Kali Surabaya khususnya di Desa Sumberame, Wringinanom.
“Seharusnya kontraktor BUMN dan Dinas PU Provinsi memiliki etika hukum dan etika moral dalam menjaga lingkungan karena selama ini kegiatan Bina Marga selalu mengedepankan semangat perusakan terhadap lingkungan,” katanya. [DIK]