Sebelum peristiwa penyerangan yang menyebabkan tewasnya Salim, Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang sudah mengadukan ancaman yang dialamatkan kepada mereka.
Pada 11 September 2015, Forum sudah melaporkan secara resmi ancaman kepada Tosan ke Polsek Pasirian, namun laporan ini tidak mendapatkan tanggapan yang cukup.
Karena nama-nama mereka yang memberikan ancaman sama sekali tidak diproses pihak kepolisian.
Orang-orang yang dilaporkan itu juga yang kemudian benar-benar melakukan penyerangan terhadap Tosan dan Salim.
Jika pihak kepolisian memiliki kesungguhan untuk melindungi keselamatan warga, sejatinya peristiwa tragis ini tidak perlu harus terjadi.
Perihal penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan, sesungguhnya juga sudah berlangsung lama.
Bukan hanya di Selok Awar-Awar, penolakan aktivitas pertambangan di pesisir selatan Lumajang sudah menimbulkan keresahan dan penolakan di berbagai tempat.
Sebelumnya di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT ANTAM juga sudah menimbulkan konflik.
Konflik serupa juga muncul di desa Pandanarum dan Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Panjangnya daftar konflik akibat aktivitas pertambangan pasir besi di kawasan pesisir selatan Lumajang ini rupanya tidak menjadi pelajaran bagi Pemerintah Kabupaten Lumajang beserta aparat keamanannya.
Meski sudah banyak diketahui kalau tambang-tambang itu banyak yang beroperasi secara ilegal dan merusak lahan pertanian pesisir pantai sehingga rentan berkonflik dengan kepentingan petani penggarap lahan pesisir, sama sekali tidak ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Padahal kalau situasi ini terus dibiarkan, konflik yang terjadi akibat aktivitas pertambangan akan terus memburuk di Kabupaten Lumajang.
Oleh sebab itu, Tim Advokasi Tolak Tambang Pasir Lumajang yang terdiri dari, Laskar Hijau, WALHI Jawa Timur, KONTRAS Surabaya, dan LBH Disabilitas dengan ini menyatakan :
1. Mendesak Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk serius dalam mengusut para pelaku pembantaian terhadap Salim Kancil dan Tosan hingga aktor intelektual (intellectual daader) dibalik peristiwa kekerasan di desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang dan mengganjar pelaku dengan hukuman seberat-beratnya sesuai pasal 340 KUHP
2. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang untuk segera menutup seluruh pertambangan pasir di pesisir selatan Lumajang
3. Minta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban
4. Minta Komnas HAM agar segera turun ke lapangan dan melakukan Investigasi
5. Minta Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan trauma healing kepada anak dan cucu dari Alamarhum Salim ‘Kancil’ serta anak-anak PAUD yang menyaksikan insiden penganiayaan Almarhum Salim ‘Kancil’ di Balai Desa Selok Awar-Awar. [HIM]