IndoWaterCop (IWC) mendukung dicabutnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang dilakukan pemerintah.
Dukungan ini disampaikan IWC dengan banyak alasan dan kajian, diantaranya dengan dicabutnya UU SDA itu, maka konflik antara masyarakat dengan perusahaan privat yang menggunakan air sebagai air baku kegiatan industri mereka.
Riska Darmawanti Koordinator Sekretariat IndoWaterCop mengatakan, IWC merupakan jaringan LSM yang fokus meningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sungai di Indonesia.
“Anggota IWC diantaranya 3 LSM/KSM, Ecoton (Brantas), KPC (Ciliwung), dan YMI (Kampar). Tiga lembaga ini sepakat dengan pencabutan UU SDA yang sudah diputuskan MA, Februari 2015 lalu,” ujar Riska, Minggu (22/03/2015).
Dikatakan Riska, dengan pencabutan UU SDA itu, IWC minta pada pemerintah, untuk melakukan pengawasan pada jumlah atau volume air, terutama yang diambil atau diekstraksi dari sumber-sumber air yang diambil PDAM atau industri air minum.
Riska menambahkan, selain itu, IWC juga minta pemerintah melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya air dengan membangun atau membentuk forum-forum, dimana masyarakat, institusi pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya dapat ‘bicara’ mengenai kebutuhan dan kepentingan mereka dalam posisi yang setara dan adil sehingga dicapai keputusan yang dapat diterima semua pihak.
Koordinator Sekretariat IndoWaterCop ini mengatakan dalam pernyataan sikapnya, IWC juga mendesak pemerintah, untuk melindungi sumberdaya air (mata air dan sungai) yang kualitasnya baik dan melakukan restorasi pada sumberdaya air yang mengalami kerusakan dengan melibatkan masyarakat lokal dan menghidupkan kearifan lokal yang mendukung pengelolaan sumberdaya air untuk menjamin ketersediaannya bagi kehidupan anak cucu di masa yang akan datang.
“Kami juga ini PDAM melakukan transparansi biaya pengelolaan sumberdaya air dan apa yang menjadi penyebabkan biaya pengelolaan meningkat, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat kalau air bukan sumberdaya tidak tak terbatas dan masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk turut serta dalam pengelolaan sumberdaya air,” jelas Riska.
Sementara IWC juga mendesak setiap pihak (BUMN/BUMD, kementerian (terutama Kementerian PUPR), institusi pemerintah, pihak swasta, masyarakat, perseorangan) yang melakukan pengambilan air, berkewajiban untuk melakukan konservasi sumberdaya air. [PAS]