Komisi Pemberantasan Korupsi minta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke luar negeri.
Permintaan pencegahan itu dilakukan sesudah KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Senin (12/01/2015).
“Surat pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Budi Gunawan sudah diserahkan ke Ditjen Imigrasi per hari ini,” kata Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Selasa (13/01/2015) malam.
Priharsa mengatakan, pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan. Ia menambahkan, upaya pencegahan dilakukan sesuai dengan standar operasional di KPK agar Budi tidak sedang berada di luar negeri waktu penyidik akan melakukan pemeriksaan.
“Agar memudahkan proses penyidikan bila sewaktu-waktu yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri waktu akan diperiksa,” kata Priharsa.
KPK menetapkan Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Budi merupakan calon tunggal kepala Kepolisian RI yang ditunjuk Joko Widodo Presiden .
Abraham Samad Ketua KPK mengatakan, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi sudah dilakukan mulai Juli 2014.
“Berdasarkan penyelidikan yang cukup lama akhirnya KPK menemukan pidana dan menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Abraham.
Budi Gunawan menjadi tersangka dengan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. [EVI]