Prihatin dengan ancaman pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) dari PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) pada warga Desa Lakardowo, Jetis, Mojokerto, dua peneliti dari Jepang siap mendampingi warga.
Kepastian ini disampaikan Profesor Noriko Okubo Research Representative Graduate School of Law and Politics Osaka University dan N Sakumoto Japan External Trade Organization dalam pertemuan mereka bersama warga Lakardowo, Kamis (17/03/2016), di Gresik.
Menurut Okubo, kasus lingkungan yang berbuntut pada tidak terpenuhinya hak-hak warga atas lingkungan hidup yang sehat dan baik sangat sering terjadi di beberapa negara bekembang dan maju, termasuk di Indonesia dan Jepang.
Untuk itu, kata Okubo, dia akan mendampingi warga Lakardowo yang terancam paparan limbah B3 dari PT PRIA, perusahaan pengolah limbah B3 yang sekarang membuat warga resah karena proses pengolahan limbah B3 tidak dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
“Warga di Lakardowo ini khawatir akan terjadinya tragedi lingkungan seperti kasus Minamata di Jepang,” tuturnya.
Sementara Yasin Perwakilan warga Lakardowo mengatakan, dengan adanya paparan dan penjelasan dari pakar hukum lingkungan asal Jepang itu membuat warga semakin yakin, kalau hak-hak warga atas lingkungan yang sehat dan baik akan dapat terpenuhi, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami takut dan khawatir dampak limbah B3 ini, karena tidak secara langsung kami rasakan sekarang, tapi bisa belasan atau puluhan tahun mendatang dan anak cucu kami pasti akan jadi korban,” ucap Yasin.
Dalam pertemuan itu, warga juga menyesalkan lemahnya posisi warga setiap melakukan upaya perjuangan lingkungan hidup yang selalu dikalahkan oleh mereka yang berkuasa dalam materi dan jaringan.
Kasus paparan limbah B3 dari PT PRIA di Jetis, Mojokerto ini mencuat, sesudah mereka lapor ke Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan – KJPL Indonesia tentang kondisi yang terjadi di desa mereka.
Sesudah didampingi KJPL Indonesia, warga semakin semangat untuk memperjuangkan hak-hak atas lingkungan mereka, terutama sesudah upaya itu juga dapat dukungan dari beberapa organisasi lingkungan di Jawa Timur, diantaranya Telapak Jawa Bagian Timur, Pesantren Hijau Indonesia, Posko Ijo, Ecoton, Lembaga Advokasi Kuda Hitam, dan Inspirasi. [TAS]