Joko Widodo (Jokowi) Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta merasa tidak perlu memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sesudah permohonan pemberhentian dirinya disetujui lembaga legislatif itu.
“Saya kira kita harus melihat mekanisme dan politik hukum. Tidak ada mekanisme seperti itu. Ada tidak? Nggak ada kan? Tadi kan sudah rampung karena mekanismenya seperti itu,” kata Presiden RI terpilih itu usai menghadiri sidang di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (06/10/2014).
Dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi-fraksi terhadap pengunduran diri dan berhentinya Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta, Fraksi Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) menilainya mudah melepas tanggung jawab sebagai gubernur karena tidak melalui proses evaluasi kinerja selama menjadi gubernur.
“DPRD berhak meminta laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ). Namun, tidak adanya evaluasi perlu mendapat perhatian serius. DPRD berhak mendapat jawaban dari gubernur,” kata Taufiqurrahman perwakilan Fraksi Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Selain itu, Fraksi Partai Demokrat-Partai Amanat Nasional (PAN) juga mempertanyakan komitmen Jokowi selama ini dalam memimpin DKI.
“Ketika masyarakat Jakarta menaruh harapan besar akan Jakarta Baru, dengan mudahnya Jokowi mengajukan cuti hanya karena mencalonkan diri sebagai presiden. Padahal, saat itu dibutuhkan pemimpin yang punya komitmen besar. Mohon penjelasannya,” kata Taufiqurrahman.
Meski terdapat beberapa catatan keras, kesembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta akhirnya menyetujui pengunduran diri Jokowi. [EVI]