Joko Widodo Presiden terkejut waktu mendapat informasi penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Waktu itu, Presiden beserta rombongan sedang dalam perjalanan menuju kantor Badan Intelijen Negara (BIN).
“Beliau terkejut karena Presiden mengikuti isu yang berkembang,” kata Andi Widjajanto Sekretaris Kabinet di istana kepresidenan, Selasa (13/01/2015).
Andi mengakui, rekam jejak Budi Gunawan sudah dipersoalkan mulai 2008. Tapi, Presiden melihat hal itu sebagai isu karena tidak ada tindakan hukum yang diambil terhadap Budi Gunawan.
Pratikno Menteri Sekretaris Negara mengatakan, sesudah mendapatkan informasi penetapan Budi sebagai tersangka, Presiden Jokowi langsung mengontak Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang juga Tedjo Edhi Purdijatno Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
“Presiden meminta Kompolnas menyiapkan pertimbangan akan langkah yang harus diambil Presiden terkait kasus ini,” kata Pratikno.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi mulai 12 Januari 2015. Abraham Samad Ketua KPK mengatakan, sesudah ini, KPK akan menyampaikan pernyataan resmi mengenai penetapan Budi sebagai tersangka kepada Presiden dan Polri.
Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Pencalonan Komjen Budi Gunawan untuk menjadi pucuk pimpinan di korps Bhayangkara terancam gagal. Beberapa fraksi di parlemen meminta agar uji kepatutan dan kelayakan ditunda. [EVI]