Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian, Lumajang, ditetapkan Polres Lumajang sebagai tersangka dalam kasus tambang illegal (illegal minning).
Penyidik menetapkan Hariyono sebagai tersangka, karena diduga kuat sebagai orang yang membuka tambang di kawasan Selok Awar-Awar.
“Dia kita jadikan tersangka tadi (Selasa) malam, terkait tambang illegal,” ujar Heri Sugiono Kasat Reskrim Polres Lumajang, Rabu (30/09/2015).
Penetapan tersangka pada Hariyono sesudah diberondong pertanyaan soal aktivitas tambang dan sewa menyewa alat berat.
“Akhirnya kita amankan alat berat, sebagai bukti dan keterangan operator,” jelasnya.
Sekarang Hariyono ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Waktu ditanya soal ada dugaan keterlibatan dalam aksi penganiayaan dan pembunuhan terhadap Tosan dan salim ‘Kancil’. Kasatreskrim Polres Lumajang belum bisa berkomentar banyak.
“Kita masih dalami,” pungkasnya. [HIM]