Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur mulai merapatkan barisan, menyusul adanya dugaan kasus korupsi dana hibah dari pemerintah provinsi ini senilai Rp 20 miliar.
Adik Dwi Putranto Wakil Ketua Kadin Jatim Bidang Pemberdayaan Daerah, Rabu, mengatakan dalam pekan ini dan pekan depan pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan pengurus kadin lainnya terkait masalah itu.
“Tadi siang saya juga menemani Pak Diar (Wakil Ketua Kadin Bidang Antarprovinsi) yang sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dengan masalah itu. Karena di dalam kadin ini terdapat sekitar 27 wakil ketua dengan bidang masing-masing,” katanya waktu ditemui wartawan.
Dia mengatakan, sekarang ini yang perlu dilakukan Kadin, menerapkan azas praduga tak bersalah karena masih sebagai saksi atas kasus ini.
“Saya tidak bisa ngomong masalah materi, namun yang jelas apa yang dilakukan oleh Kadin ini telah dilakukan secara tertib adimistrasinya dan sudah dilakukan semua,” katanya.
Sementara itu, Rohmadi Kasi Penyidikan Kejati Jatim menyatakan, hari ini pihaknya memeriksa tiga orang terkait dengan kasus itu.
“Mereka dimintai keterangan seputar dana hibah dari Biro Perekonomian Pemprov Jatim untuk Kadin,” katanya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebesar Rp 20 miliar diantaranya DKP dan juga NS. [HAR]