Kapolrestabes Surabaya terancam hukuman pidana, karena sampai sekarang tidak terbuka dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) Kasus Penjarahan Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Ini dikatakan Trimoelja D Soerjadi Pengacara Senior asal Surabaya yang juga tergabung Masyarakat Surabaya Peduli KBS, sesudah datang di Mapolda Jawa Timur, Jumat (11/09/2018), untuk melaporkan Kapolrestabes Surabaya ke Kapolda Jawa Timur.
Menurut Trimoelja, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk mendapat copy SP-3 itu, merupakan hak asasi manusia sebagai warga negara Indonesia.
Ditambahkan Trimoelja, wajib hukumnya bagi Kapolrestabes Surabaya menanggapi dan memenuhi permintaan Warga Surabaya Peduli KBS.
“Kalau dalam waktu 30 hari sesudah surat keberatan ini diterima tetap tidak ada tanggapan, maka kami, akan melakukan upaya Sengketa Informasi di Komisi Informasi. Sebab semua prosedur, kami penuhi untuk dapat salinan SP-3 itu,” jelas Tri.
Sebelumnya AKBP Denny Setya Nugraha Nasution Wakapolrestabes Surabaya berjanji akan memberikan copy atau salinan SP-3, asal Warga Surabaya Peduli KBS membuat surat permohonan secara tertulis.
Pernyataan itu disampaikan Denny, waktu menemui Warga Surabaya Peduli KBS di Mapolrestabes Surabaya, beberapa waktu lalu.
Sesuai dengan Pasal 53 UU Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik yang menghilangkan dokumen informasi publik diancam dipidana 2 tahun dan denda 10 juta rupiah. [HIM]