Soekarwo Didesak Menindak Perusak Suaka Ikan Kali Surabaya
Soekarwo Gubernur Jawa Timur yang juga Penanggungjawab atau Pembina Kawasan Suaka Ikan Kali Surabaya, diminta segera menindak pelaku perusak Kawasan Suaka Ikan yang ada di antara Desa Mlirip, Mojokerto, dan Tarik, Sidoarjo.
Desakan ini disampaikan Rulli Mustika Adya Koordinator Advokasi Lingkungan Ecoton menyikapi terjadinya perusakan Kawasan Suaka Ikan Kali Surabaya yang dilakukan karena adanya pemasangan pipa gas melintang di Kali Surabaya, tepatnya sekitar 100 meter dari pintu air Mlirip, Mojokerto.
Menurut Rulli, pemasangan pipa itu dikategorikan perusakan lingkungan dan jelas melanggar Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU-PPLH 32/2009).
Rulli menambahkan, aktifitas pemasangan pipa gas itu sudah merusak bagian hulu Kali Surabaya yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Ikan oleh Gubernur Jawa Timur.
Dengan kejadian itu, Rulli akan melaporkan perusakan lingkungan yang sudah terjadi ke Badan Lingkungan Hidup Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur selaku penanggungjawab atau pembina Kawasan Suaka Ikan.
“Kalau desakan kami tidak segera dipenuhi, maka besar kemungkinan kami akan lapor ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga Presiden dengan kejadian yang ada di Mlirip,” kecam Rulli, Jumat (30/10/2015).
Rencananya beberapa LSM lingkungan diantaranya, TELAPAK jatim, Ecoton, Padepokan Wonosalam Lestari, INSPIRASI, Green Harmony akan melaporkan pelaku Perusakan Kawasan Suaka Ikan itu langsung ke Gubernur Jawa Timur Senin atau Selasa, minggu depan.
“Kegiatan ini harus dihentikan dan harus dicarikan alternatif lain sehingga pipa dapat menyeberangi sungai tanpa melakukan perusakan lingkungan,” geram Rulli Mustika Adya.
Sampai warta ini disampaikan, belum diketahui pasti dari perusahaan mana pelaku perusakan Kawasan Suaka Ikan Kali Surabaya itu.
Hanya beberapa warga di sekitar lokasi proyek menyebutkan, pipa yang dipasang melintas di Kali Surabaya itu merupakan pipa gas dengan diameter sangat besar dan sudah dikerjakan sekitar seminggu lalu. [PAS]