Tidak jelasnya kasus pertukaran satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang dilakukan Tim Pengelola Sementara (TPS) tahun 2013 lalu, ibarat membangkitkan macan tidur.
Trimoelja D. Soerjadi Pengacara Senior Indonesia asal Surabaya mengatakan ini, waktu bertemu dengan polisi di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (05/11/2014) pagi.
Kedatangan Trimoelja ke Mapolrestabes Surabaya diikuti enam pemerhati dan pecinta satwa di Surabaya, diantaranya I Komang Wiarsa Sardjana Akademisi dan Mantan Ketua Pengurus Harian KBS, Tjuk Kasturi Sukiadi Akademisi yang juga Mantan Pengurus KBS, Sigit Hanggono Mantan Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur, Teguh Ardi Srianto Ketua Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan | KJPL Indonesia dan Amank Raga dari LSM Jakarta Animal Aid Network (JAAN).
Mereka mengatasnamakan Masyarakat Pemerhati dan Pecinta Satwa Surabaya yang berupaya bertemu Kombes Polisi Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya, meski akhirnya gagal.
Para pemerhati satwa itu, akhirnya ditemui AKBP Soemaryono Kasatreskrim Polrestabes Surabaya di Ruang Satreskrim Mapolrestabes Surabaya.
Dalam pertemuan itu, Trimoelja mengatakan, kasus “penjarahan” satwa KBS yang dikemas dengan pertukaran satwa itu sangat merugikan warga Surabaya yang berhak memiliki satwa-satwa langka yang dialihkan ke lembaga konservasi lain, waktu kepengurusan Toni Sumampouw Ketua TPS-KBS.
“Kami ini seperti macan tidur yang dibangunkan dengan kasus pertukaran satwa KBS ini. Kasus ini sangat janggal, kenapa kasus pidana “penjarahan” satwanya tidak diproses tapi kasus pencemaran nama baik Toni dan Rahmat Sah Ketua Perkumpulan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) dengan tersangka Singky Soewadji Pemerhati Satwa justru diteruskan,” papar Trimoelja pada jurnalis, Rabu (05/11/2014) pagi.
Dengan fakta itu, menurut Tri, pengacara senior yang sudah puluhan tahun berpekara, dugaan adanya ketidakberesan dalam kasus ini sangat kuat. “Ada kemungkinan intimidasi dari banyak pihak yang akan jadi tersangka dalam kasus itu pada polisi, sehingga polisi terkesan lambat dalam menuntaskan kasus ini,” tuturnya.
Ditambahkan Trimoelja, kalau memang polisi serius dalam menyikapi kasus pertukaran satwa itu, maka harusnys polisi segera menetapkan tersangkanya yang orangnya sudah jelas. “Perkara ditahan atau tidak itu kewenangan polisi, tapi tersangkanya sudah sangat jelas dalam kasus itu, karena dalam dokumen pertukaran satwa KBS yang bertanda tangan juga sangat jelas,” ungkapnya.
Pengacara yang juga tokoh masyarakat Surabaya ini mengatakan, kalau polisi berani menetapkan tersangka Masyarakat Pemerhati dan Pecinta Satwa Surabaya akan mengirimkan ucapan selamat dalam bentuk karangan bunga atau bentuk lain sebagai apresiasi atas ketegasan polisi.
Sementara AKBP Soemaryono Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, polisi tetap tegas dalam kasus itu. “Kami hanya terkendala ruang dan waktu dalam menyidik kasus itu, karena ada beberapa saksi yang tinggalnya di Jakarta bukan di Surabaya, sehingga kami sering terkendala dalam melakukan penyidikan,” jelasnya.
Soemaryono juga membenarkan, kalau dalam kasus pertukaran satwa di KBS yang dilakukan Tim TPS-KBS memang memenui unsur pidana. “Itu sesuai dengan petunjuk dan bukti-bukti dalam gelar perkara kasus itu di Mabes Polri sebelumnya,” ujarnya.
Waktu didesak jurnalis tentang penetapan tersangka, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu, enggan memastikan waktunya. [HIM]