Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif Walhi Riau mengatakan, kebakaran hutan dan lahan di Riau sepanjang Juli-Agustus juga banyak di konsesi.
Walhi Riau juga membuka posko pengaduan masyarakat, agar bisa menggugat class action. Walhi Riau juga akan melaporkan ke PBB karena ada kelalaian negara melindungi masyarakat.
Gugatan perdata ada 20 perusahaan. Dua perusahaan sebagai tersangka. Satu izin HPH dicabut KLHK.
Muhnur Satyahaprabu Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Nasional juga menanggapi.
Kata Muhnur, data ini bukan berdasar asumsi dan halusinasi Walhi. Semua berdasarkan investigasi dan terkonfirmasi dari sumber relevan.
“Kita bertanggungjawab atas rilis ini. Kejadian tahun ini seharusnya membuka peluang negara bertindak. Jangan sampai sepeser uang masyarakat terambil. Rilis korporasi besar bukan hanya mengungkap kejahatan, juga meminta pertanggungjawaban,” ujar Muhnur, Senin (05/10/2015).
Muhnur meminta, pemerintah menggunakan hak representatif warga untuk mengajukan gugatan. Hak representatif ini jarang dan tidak pernah dilakukan pemerintah. Seharusnya pemerintah bisa mewakili rakyat mengklaim semua kerugian dan biaya supaya diganti perusahaan.
Catatan Walhi, pada 2013 lalu, ada 117 perusahaan dilaporkan tetapi hanya satu dipidana. Sekarang ada kekhawatiran akan terulang. Dari hampir 300 perusahaan, belum jelas proses hukumnya.
Asosiasi dan korporasi menanggapi. “Kalau yang sudah terpublikasi di media, itu oleh anggota IPOP akan diverifikasi dulu. Apakah benar mereka melakukan? Jadi kita tak hanya menerima nama dari media. Kami akan mengecek langsung ke perusahaan,” kata Nurdiana Darus Direktur Eksekutif Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP), di Jakarta, Senin (05/10/15).
Dia mengatakan, kalau pemasok sawit terbukti membakar, setiap anggota IPOP akan mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan. [DIK]