Kejaksaan Negeri Sidoarjo mulai menemukan titik terang dalam mengusut dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Hal ini ditandai dengan ditingkatkannya proses pengusutan dari proses pengumpulan alat bukti dan keterangan (pulbaket) menjadi tahap penyelidikan, dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan oleh Sunarto Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Pengusutan kasus ini bermula dari adanya dugaan terjadinya penyelewengan keuangan negara, baik dari dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) maupun dari dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD ) yang diberikan sebagai dana bantuan pada PDAM Delta Tirta untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
Kuatnya indikasi penyelewengan itu tercium karena dengan sangat besarnya bantuan dana dari APBN dan APBD, ternyata pembangunan sarana & prasarana untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat patut diduga tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Sehingga pelayanan pada masyarakat menjadi tidak maksimal, padahal dana yang dikucurkan sangatlah besar.
Hartono Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Sidoarjo waktu dimintai informasi lebih lanjut mengenai masalah ini lewat ponselnya 082140992677 belum bersedia menguraikan secara lebih detail, karena untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut agar penanganan kasus bisa maksimal.
Sedangkan Bimo Aries Direktur Pelayanan PDAM Delta Tirta Sidoarjo waktu dihubungi ponselnya 082140440005 masih enggan memberikan tanggapan. [BAMBANG TRIBUONO UNTUK INTIWARTA]