Kementerian Agama lewat Ditjen Pendidikan Islam melaporkan 45 situs online yang membuka layanan nikah siri ke Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo untuk diblokir atau ditutup.
Dalam surat laporan tanggal 18 Maret lalu, Machasin Dirjen Bimas Islam mengatakan kalau praktik nikah siri tidak sejalan dengan prinsip perkawinan, seperti diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 1.
UU ini mengatur kalau perkawinan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip lain yang diatur dalam UU itu diantaranya, perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan, Pasal 2 ayat (2), “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan”.
Machasin menambahkan kalau PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 10 ayat (3) juga mengatur dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri dua orang saksi.
“Praktik pernikahan siri tidak memberikan nilai edukasi dalam pembentukan keluarga sakinah sebagaimana yang diprogramkan pemerintah,” ujarnya. [ANT|HIM]