Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan | KJPL Indonesia desak Polrestabes dan Pemkot Surabaya serius menindak pelanggaran Undang-Undang Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang diduga dilakukan PT Sinar Suri di Jalan Raya Sukomanunggal 168 Surabaya.
Teguh Ardi Srianto Ketua KJPL Indonesia mengatakan, kasus jebolnya kolam penampungan lumpur di dalam Pabrik PT Sinar Suri, yang menewaskan seorang warga, Sabtu (10/08/2019) harus disikapi serius semua pihak.
“Tidak hanya polisi, tapi Pemkot Surabaya sebagai pemberi izin UKL-UPL pada PT Sinar Suri juga harus serius menyelidiki dugaan pelanggaran UU PPLH yang sudah terjadi,” kata Teguh.
Ditambahkan Teguh, dalam kasus PT Sinar Suri, meski katanya perusahaan sudah memiliki izin UKL-UPL, tapi tidak ada pengawasan yang jelas di Pemkot Surabaya dalam proses pembangunannya, sehingga terjadi insiden yang menewaskan seorang warga.
“Kalau pengawasan dari Pemkot Surabaya serius dan tegas, kasus seperti itu tidak akan terjadi. Dulu kasus Jalan Gubeng yang ambrol, kasusnya hampir mirip dengan kasus PT Sinar Suri, intinya lemahnya pengawasan dari Pemkot Surabaya sebagai pemberi izin,” papar Teguh.
Selain itu, kata Teguh, polisi wajib mengusut tuntas kejadian di PT Sinar Suri, tidak hanya dari sisi kecelakaan kerja, tapi dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga harus diungkap.
“Kalau dilihat di lokasi, ada pengeboran ke dalam tanah sampai 30 meter lebih, yang mengakibatkan tempat penampung lumpur hasil pengeboran meluber dan menjebolkan tempat tampungan. Kondisi itu mengingatkan Tragedi Lapindo Brantas di Porong, Sidoarjo tahun 2006 lalu,” ungkap Teguh.
Ketua KJPL Indonesia yang juga jurnalis radio senior di Surabaya ini mengatakan, kalau insiden di PT Sinar Suri tidak terjadi, Tuhan tidak akan membukakan mata semua pihak, kalau pelanggaran dan perusakan lingkungan hidup bisa terjadi di banyak lokasi, tidak hanya di daerah pedalaman tapi di tengah Kota Surabaya juga bisa.
“Prinsip dalam peristiwa di PT Sinar Suri, KJPL Indonesia sangat menyesalkan kejadian itu, dan mendesak aparat penegak administrasi dan penegak hukum tegas. Jika perusahaan salah, maka harus ditutup dan harus ada revitalisasi lingkungan hidup, termasuk tanggung jawab lingkungan dari perusahaan pada warga di sekitar lokasi kejadian,” pungkas Teguh Ardi Srianto Mantan Reporter Radio Ternama di Surabaya dan Sidoarjo yang juga Fellow Leadership for Environment and Development (LEAD) International. [HAR]