Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) mengakui adanya salah prosedur dalam proses pemindahan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), waktu dipimpin Tony Sumampow sebagai Tim Pengelolah Sementara (TPS).
Fathoni Tachrir Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KemenLHK mengatakan, memang ada prosedur yang salah, dalam pemindahan satwa KBS waktu itu.
“Ya memang ada prosedur yang salah, dalam kasus itu,” ujar Toni waktu bertemu dengan Singky Soewadji Pemerhati Satwa tanpa sertifikat, di Gedung Manggala Wanabakti, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat (30/10/2015)
Bahkan Bambang Dahono Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) yang ikut dalam pertemuan itu juga mengatakan, karena ada masalah yang terjadi sekarang, Permenhut sudah diubah.
Dalam pertemuan itu, Singky juga diberi kesempatan menyampaikan permasalahan yang selama ini menjadi polemik dan tidak semua diketahui masyarakat, sehingga banyak pihak yang tidak tahu kebenaran yang terjadi dalam kasus pemindahan satwa KBS yang menurutnya lebih pas disebut sebagai penjarahan satwa KBS.
Sampai sekarang dalam kasus itu, polisi sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kasus penjarahan Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Meski sampai sekarang, elemen masyarakat pecinta satwa dan peduli KBS yang minta salinan SP3 itu tidak pernah digubris polisi.
“Mereka tetap berjuang melalui jalur hukum untuk mendapatkan SP3 itu,” tegas Trimoelja D. Soerjadi yang didaulat menjadi Koordinator masyarakat dan pemerhati satwa Peduli KBS.
Sementara sampai sekarang, polisi sudah menjadikan Singky Soewadji Pemerhati Satwa tanpa sertifikat sebagai tersangka pencemaran nama baik dan kasusnya sedang ditangani Reskrimsus Polda Jatim. [DOD]