Komisi D DPRD Jawa Timur memanggil PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Senin (19/09/2016).
Panggilan itu disampaikan Komisi D DPRD Jawa Timur lewat surat resminya yang dikirimkan 16 September 2016 ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Timur dan PT PRIA.
Dalam surat yang ditandatangani Kusnadi Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu disebutkan, kalau pemanggilan PT PRIA ke DPRD Jawa Timur itu, untuk membahas tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang dilakukan PT PRIA.
Surat panggilan Komisi D DPRD Jawa Timur itu juga melampirkan permintaan ke PT PRIA untuk menyertakan semua perizinan pendirian PT PRIA, izin pengelolaan limbah, paparan SOP penanganan pengelolaan limbah, hasil penelitian lembaga yang kompeten tentang pencemaran limbah B3 dan sampel penelitian juga pemeriksaan limbah B3.
Eddy Paripurna Ketua Komisi D DPRD Jatim mengatakan, pemanggilan pada PT PRIA dilakukan dewan, sesudah mendatangi perusahaan itu karena dapat laporan dari warga kalau perusahaan itu diduga mencemari lingkungan Desa Lakardowo, Jetis, Mojokerto.
“Kami ingin melihat semua proses pengelolaan limbahnya dan perizinan yang dimiliki. Rencananya Senin (19/09/2016) pukul 11:00 WIB, kami akan menggelar dengar pendapat soal perusahaan ini,” ujar Eddy, Minggu (18/09/2016).
Dikatakan Eddy, dengan adanya penjelasan detail dari PT PRIA, diharapkan dewan dan warga akan paham dengan kondisi yang ada di lapangan secara nyata.
Selain akan digelar dengar pendapat, juga beredar kabar, kalau warga Lakardowo akan menggelar aksi unjuk rasa lagi di DPRD Jawa Timur, di sela proses rapat dengar pendapat yang akan digelar di ruang rapat Komisi D DPRD Jawa Timur.
Sementara Luluk Wara Hidayati Direktur PT PRIA mengatakan akan memberikan semua penjelasan yang diminta dewan.
“Karena semua perizinan kami lengkap dan hasil lab juga lengkap, termasuk surat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan air bawah tanah di perusahaan kami tidak bermasalah, maka kami siap saja, kapanpun dipanggil dewan,” jelas Luluk.
Ditambahkan Luluk, dengan keluarnya hasil laboratorium dari KLHK itu, semakin menguatkan bukti-bukti kami, kalau tudingan yang dilakukan warga dan Lembaga Kajian Ekologi Konservasi Lahan Basah (ECOTON) pada kami adalah tidak benar.
“Dengan hasil yang sudah ada, apalagi yang akan dilakukan warga dan Ecoton, apa mereka masih terus mau mencari-cari kesalahan kami, ini sangat kami sesalkan,” papar Luluk.
Seperti diketahui sebelumnya, sesudah hasil laboratorium soal kualitas air tanah di sumur pantau PT PRIA dan sumur warga keluar dari KLHK, Ecoton sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang mendampingi warga Lakardowo, langsung melakukan sanggahan dengan hasil pemeriksaan laboratorium itu. [WAH]