Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sutan Bhatoegana mantan Ketua Komisi VII dari fraksi Partai Demokrat sesudah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Kita ikuti prosedur ya, benar tidaknya nanti kita tunggu di pengadilan,” kata Sutan singkat waktu keluar dari gedung KPK Jakarta, Senin (02/02/2015).
Sutan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye waktu keluar dari gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam.
Sebelumnya Sutan sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK menyatakan kasus Sutan merupakan satu diantara kasus yang diprioritaskan untuk segera selesai.
“Kasus SBG (Sutan Bhatoegana) adalah salah satu kasus yang diprioritaskan untuk diseleselasikan pada semeseter atau caturwulan pertama tahun ini,” kata Bambang Widjojanto Wakil Ketua KPK di Jakarta, 20 Januari 2015 lalu.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [EVI]