Indriyanto Seno Adji Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku menerima informasi kalau penyidik sudah menetapkan pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai tersangka.
Penetapan itu berhubungan dengan kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
“Memang kami mendapat laporan dari tim bahwa memang sudah diterbitkan sprindik dan OCK ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Indriyanto, Selasa (14/07/2015), di Jakarta.
Namun, Indriyanto belum memastikan dugaan tindak pidana yang dilakukan Kaligis dalam kasus ini.
Hari ini, Kaligis dijemput sejumlah petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan. Kedatangan Kaligis sehari sesudah KPK menggeledah kantor Firma Hukum OC Kaligis and Associates.
Indriyanto menyebut kalau pihaknya tidak melakukan penjemputan paksa terhadap Kaligis.
“Tidak ada jemput paksa dan OCK dengan berjiwa besar bersedia untuk diperiksa sore ini,” kata Indriyanto.
Awalnya, kepada wartawan, Indriyanto mengatakan kalau KPK melakukan penjemputan paksa. Belakangan, Indriyanto meralat pernyataannya.
Kaligis pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap itu. Ia akan diperiksa bagi tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry yang merupakan anak buah di kantornya.
Gerry disangka menyerahkan uang kepada hakim PTUN. Menurut KPK, tidak mungkin uang 15.000 Dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura yang disita di Ruang Ketua PTUN Medan itu milik Gerry.
Namun, Kaligis tidak hadir memenuhi panggilan penyidik itu.
Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK mengatakan, staf Kaligis menemui penyidik untuk memberi tahu alasan ketidakhadirannya.
KPK sudah meminta Dirjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gatot Pujo Nugroho Gubernur Sumatera Utara dan OC Kaligis dalam kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Gerry, KPK menetapkan Tripeni Irianto Putro Ketua PTUN Medan, Amir Fauzi hakim, Dermawan Ginting hakim, dan Syamsir Yusfan panitera sekretaris sebagai tersangka.
Penyuapan itu diduga dalam kasus sengketa antara pemohon, yakni Fuad Lubis mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut dan termohon yaitu Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kaligis sebelumnya mengakui bahwa Gerry adalah anak buahnya di kantor OC Kaligis and Associates. Namun, Kaligis mengaku tidak tahu-menahu soal uang yang diduga diberikan Gerry kepada majelis hakim di PTUN Medan. [EVI]