Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara dipastikan memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah di tiga wilayah, diantaranya Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Blitar.
“Sampai batas masa pendaftaran ditutup, di tiga daerah itu masih satu bakal pasangan calon yang mendaftar sehingga diperpanjang,” ujar Choirul Anam Komisioner KPU Jatim kepada wartawan di Surabaya.
Anam menjelaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 serta Surat Edaran KPU Nomor 403/ KPU/VII/2015 tentang masa perpanjangan pendaftaran maka akan dibuka kembali pendaftaran pada 1-3 Agustus 2015.
Selama tiga hari ini, 29-31 Juli 2015, KPU di daerah masih akan melaksanakan sosialisasi terkait perpanjangan masa pendaftaran, baru tiga hari kemudian dibuka lagi.
Dalam aturan itu juga diatur, kalau sampai tiga hari masa perpanjangan tidak ada pendaftar tambahan, maka Pilkada di daerah itu dipastikan akan ditunda sampai 2017.
“Aturannya seperti itu dan KPU sebagai penyelenggara akan menjalankannya. Kalau hanya satu pasang maka Pilkada ditunda sampai 2017,” tegas Anam.
Di Kota Surabaya, hanya pasangan petahana Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang diusung PDI Perjuangan mendaftar pada hari pertama, Minggu (26/07/2015).
Kemudian, di Kabupaten Blitar yang masih mendaftar adalah bakal pasangan calon Rijanto (petahana wabup)-Marhaenis yang diusung PDI Perjuangan dan Gerindra, serta pasangan Indartato (petahana bupati)-Yudi Sumbogo yang diusung Partai Demokrat untuk maju di Pilkada Kabupaten Pacitan. [DON]