Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, belum dapat berkomentar tentang status tersangka Tri Rismaharini calon Wali Kota Surabaya.
Sampai warta ini dibuat, KPU Surabaya mengaku belum mengetahui kabar itu.
“Saya belum tahu,” ujar Robiyan Arifin Ketua KPU Surabaya, Jumat (23/10/2015).
Robiyan tak banyak menanggapi hal itu. Robiyan mengaku masih menggelar rapat di Kantor KPU Surabaya.
Sebelumnya diwartakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Tri Rismaharini mantan Wali Kota Surabaya menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi.
Penetapan itu sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur (Jatim) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 30 September 2015.
“Pasal yang dituduhkan wewenang tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pasal 421 KUHP dengan ancaman hukumannya 2 tahun depalan bulan,” kata Romy Arizyanto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim.
Kasus ini dapat mengganjal langkah Risma, yang sedang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surabaya bersama Whisnu Sakti Buana melawan Rasiyo dan Lucy Kurniasari. [TAS]