Penetapan status tanggap darurat di wilayah terdampak letusan Gunung Agung diberlakukan.
Sutopo Purwo Nugroho Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Rabu (29/11/2017) mengatakan, langkah ini diambil, karena bahaya letusan Gunung Agung makin meningkat, baik bahaya primer berupa material piroklastik letusan Gunung Agung, maupun bahaya sekunder berupa banjir lahar hujan. Juga penanganan pengungsi dan dampak lainnya
Menurut Sutopo, Masa berlaku pernyatan tanggap darurat bencana ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penanganan darurat di lapangan.
Dengan adanya status keadaan tanggap darurat itu, maka BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses di bidang pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, imigrasi, cukai, dan karantina, perizinan, pengadaan barang atau jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan atau barang, penyelamatan, dan komando untuk memerintahkan instansi atau lembaga.
Kata Sutopo, hal itu diperlukan mengingat penanganan bencana harus cepat dan tepat. Apalagi, penanganan erupsi gunung api biasanya memakan waktu yang lama.
“Masyarakat dihimbau untuk mengungsi dengan tertib dan tenang. Pemerintah pasti akan memberikan bantuan di pengungsian sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Sutopo. [MAD]