Langkah formal itu dilakukan Gabungan Elemen Masyarakat Peduli Satwa, sesudah bertemu dengan Wakapolrestabes Surabaya, di Mapolrestabes, Selasa (18/08/2015).
Menurut Trimoelja D Soerjadi, langkah itu perlu ditempuh, untuk memastikan dan menanyakan secara jelas dan formal penghentian penyidikan kasus penjarahan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS).
“Kami menuruti dan mentaati permintaan dari Wakapolrestabes Surabaya yang ingin kita beri surat resmi, sebagai wakil warga Surabaya, untuk menanyakan kasus penjarahan satwa di KBS yang dihentikan penyidikannya,” kata Trimoelja yang juga tim Gabungan Elemen Masyarakat Peduli Satwa.
Ditambahkan Trimoelja, meski sudah secara fisik menghadap dan menemui Wakapolrestabes Surabaya, dia tetap diminta mengirim surat formal, agar polisi bisa memberikan penjelasan formal juga, tentang kasus yang sudah dihentikan penyidikannya.
“Dengan surat ini, maka kami akan dapat penjelasan resmi dan detail tentang alasan polisi menghentikan penyidikan itu, kami juga berharap jawaban polisi tidak terlalu lama,” ucapnya.
Trimoelja mengatakan, sesudah jawaban diberikan polisi, dia akan melakukan pra peradilan dengan SP3 yang sudah dikeluarkan Polrestabes Surabaya Juni 2015 lalu.
“Langkah kami selanjutnya adalah mempraperadilankan SP3 yang sudah dibuat polisi. Ini kami tempuh karena kami melihat adanya celah hukum dalam kasus penjarahan satwa di KBS yang memungkinkan polisi untuk menetapkan tersangka,” papar Trimoelja.
Pengacara Senior asal Surabaya ini berharap, agar kasus hukum yang ditunggu-tunggu warga Surabaya itu, tidak berakhir tragis hanya dengan SP3 yang tidak tepat dan tidak menimbulkan rasa keadilan hukum.
“SP3 boleh saja dikeluarkan polisi, asal sudah sesuai dengan kajian dan fakta-fakta, juga bukti serta saksi yang diungkap selama proses penyidikan. Lha, ini khan sudah pernah ada tersangkanya, kenapa kok tiba-tiba dihentikan,” tanya Tri pada jurnalis yang mewawancarainya.
Sebelumnya AKBP Takdir Matanette Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya pada jurnalis mengatakan, Keputusan mengeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) dilakukan, sesudah perkara itu digelar beberapa waktu lalu.
“Hasil gelar tidak ada tindak pidana, karenanya tidak bisa dilanjutkan,” katanya.
Takdir menegaskan, selain alat bukti tidak kuat, penyidik menyimpulkan tidak ada unsur pidana pada pertukaran satwa KBS sesudah mendengarkan pendapat dari saksi ahli.
Saksi ahli memang dihadirkan penyidik dalam gelar perkara kasus ini. “Para ahli berpendapat, pertukaran satwa tidak termasuk pidana,” pungkasnya. [HAR]