Untuk menyelesaikan kasus-kasus lingkungan yang terjadi di Indonesia, tidak harus dengan win-win solution.
Model penyelesaian dengan cara itu akan merugikan masyarakat yang jadi korban dan terkena dampak dari perusakan lingkungan yang terjadi.
Laure d’Hondt Peneliti Hukum Lingkungan dari Universitas Leiden, Netherlands mengatakan ini dalam Workshop Efektifitas Pengendalian Pencemaran Sungai di Gresik, Kamis (16/04/2015).
Menurut Laure, dari penelitiannya di beberapa wilayah di Indonesia, khususnya Jawa Timur, ada beberapa kasus lingkungan yang justru merugikan masyarakat karena diselesaikan dengan cara kesepakatan dan pemberian kompensasi.
“Contoh kasus yang terjadi di Sidoarjo, dengan pencemaran yang dilakukan PT Sekar Laut dan Cheil Jedang di Pasuruan. Dua kasus pencemaran dan perusakan lingkungan itu tuntas hanya dengan kompensasi, padahal seharusnya tidak dengan cara itu, tapi harus dilakukan dengan penegakan hukum administrasi,” ujarnya.
Kasus lain yang akan menjadi catatan tragedi lingkungan di Jawa Timur, terjadinya pencemaran lingkungan yang dilakukan Pabrik Gula Gempokrep yang mencemari Kali Surabaya di Oktober 2012 lalu.
Dari kasus itu, Pemprov Jawa Timur hanya menutup sementara PG Gempolkrep yang sudah beberapa kali sebelumnya melakukan pencemaran di Kali Surabaya yang jadi air baku air minum warga di Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang dan Kota Surabaya.
“Harusnya dengan kejadian itu, Pemprov Jawa Timur bisa menutup operasional PG Gempolkrep seterusnya dan memberi sanksi administrasi bukan hanya pidana atau perdata,” paparnya.
Meski penegakan hukum administrasi dalam kasus lingkungan sangat diperlukan, tapi masih ada banyak keterbatasan yang dihadapi pemerintah dalam melaksanakan hukum administrasi.
Diantara kendala yang sering dihadapi, minimnya sumber daya manusia yang paham dengan hukum lingkungan dan tidak banyaknya Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLHD) di kabupaten-kota bahkan di provinsi.
Laure mendorong, ke depan, pemerintah harus segera melakukan perubahan dengan pola pikirnya dalam menegakan hukum dan pemberian sanksi administrasi.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga direkomendasikan, untuk segera membuat kebijakan yang transparan dan kewenangan yang jelas, sehingga tidak ada lempar tanggung jawab dari para pejabat atau instansi dalam membuat sebuah kebijakan tentang lingkungan. [PAS]