KPU Mojokerto mencoret pasangan Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah) dari bursa Pilkada. Tapi putusan itu tidak mengganggu proses Pilkada Mojokerto.
Pasangan Nisa-Syah merupakan calon dengan nomor urut 1. Sesudah putusan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi untuk membantalkan pasangan itu, maka Pilkada Mojokerto menyisakan dua pasang calon.
Dua pasang calon itu nomor urut 2 Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiado (MKP-Ipung) dan pasangan independen nomor urut 3 Misnan Gatot-Rahma Shofiana. Tahapan pilkada tetap berjalan tanpa mengubah urutan nomor dua pasang calon itu.
“Nomor urut pasangan tetap, namun hanya ada dua pasangan saja. Tetap sesuai hasil pengundian nomor urut pada 25 Agustus 2015,” kata Ayuhan Nafig Ketua KPU Mojokerto, Minggu (15/11/2015).
Nafig mengatakan putusan itu berdasarkan Berita Acara Nomor 47/BA/XI/2015 dan Keputusan KPU Nomor 61/Kpts/KPU-Kab-014.329790/2015.
Sementara putusan MA Nomor 539 K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 3 November 2015 yang amar keputusannya mengabulkan gugatan pengugat sebelumnya.
Nafig pun mengatakan KPU juga hanya mencetak nama dua pasang calon pada surat suara.
Tindakan itu dilakukan sesudah MA mengabulkan kasasi MKP-Ipung. Kasasi itu mengajukan gugatan untuk membatalkan penetapan pasangan Nisa-Syah.
Satu diantaranya karena pasangan Nisa-Syah terbukti memalsukan surat dukungan DPP PPP Pimpinan Djan Farid. [DON]