Bermodal iming-iming bunga ringan, sales Bank Perkreditan Rakyat, menipu warga Mutiara Kebonagung, Sidoarjo.
Aksi penipuan itu dilakukan Andik Andianto sales Bank Perkreditan Rakyat Arta Mas di Jalan Gajah Mada, Sidoarjo.
Penipuan dilakukan pelaku pada Mudhofir pemilik sertifikat rumah di Perum Mutiara Kebonagung Blok H-12, dengan menawarkan jasa untuk pinjaman uang dengan bunga ringan 1%.
Berdalih bisa memberikan bunga ringan, sales Bank Perkreditan Rakyat mengaku mampu mencairkan uang pinjaman dengan cara meminta uang pelicin sebesar tiga juta rupiah agar pencairan dana dari BPR Sahabat Gedangan atau BPR Arta Mas jalan Gajah Mada Sidoarjo tempatnya bekerja bisa cair.
Oknum sales yang bernama Andik Andianto, awalnya diberi kepercayaan untuk membantu proses pencairan BPKB sepeda motor di satu diantara Bank BPR tempatnya bekerja, namun tidak disangka kepercayaan sebagai teman korban itu dikhianati pelaku.
Pasalnya bukan mencairkan dana, malah membawa lari sertifikat rumah untuk digadaikan sendiri, tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat yang sah.
Sesudah empat minggu berselang tidak ada pencairan dana, merasa curiga pemilik sertifikat rumah dan mencoba untuk klarifikasi ke bank yang menjadi tempatnya bekerja, namun informasi yang didapatkan mengatakan kalau tersangka sudah keluar dari pekerjaannya.
Sempat janji bertemu di pasar Larangan Sidoarjo, untuk menyelesaikan permasalahan agar tidak terjadi kesalahfahaman dan ada itikad baik mengembalikan sertifikat ternyata semua bohong belaka, kemudian korban mengecek keberadaan pelaku dirumahnya yang beralamat di Kendal Pecabean, Candi Sidoarjo RT.01/RW.01 namun tetap nihil dan keberadaan Andik Andianto tidak ada di rumah.
Merasa tertipu, Mudhofir pemilik sertifikat mencari solusi lain untuk melaporkan oknum itu ke Polsek Sukodono, lanjut ke kelurahan Kebon Agung dan BPN Sidoarjo untuk menjaga agar oknum sales itu, tidak bisa menyalahgunakan sertifikat yang bukan hak miliknya.
Sekitar 17 Januari 2020, dengan bantuan mediator seorang teman, Andik bisa di hubungi dan sanggup mengembalikan sertifikat rumah dengan minta tebusan uang sebesar 1 juta rupiah.
Diduga mantan sales yang mengaku dari BPR Sidoarjo itu, banyak melakukan tindak pidana penipuan dan sangat disayangkan nasabah yang merasa tertipu atau diperas belum melaporkan ke pihak yang berwajib.
Tindakan mantan sales itu diduga sudah memenuhi unsur tindak pidana yang sesuai dengan Pasal 378 Penipuan dan tindak pidana Pemerasan Pasal 368-371 KUHP.
Sampai informasi ini diwartakan, oknum mantan sales BPR itu, masih diduga bebas berkeliaran diwilayah hukum Sidoarjo dan sekitarnya. [ZAL]