Darmin Nasution Menteri Perekonomian mengatakan satu diantara fokus pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi tahap 6 tentang pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam upaya menggerakan perekonomian di wilayah pinggiran.
Menurut Darmin, dalam paket itu ada 8 (delapan) KEK yang ditetapkan lewat peraturan pemerintah (PP), diantaranya Tanjung Lesung (Banten), Sein Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-api (Sumatera Selatan) dan Maloi Batuta Trans Kalimantan–MBTK (Kalimantan Timur).
Pada PP itu, lanjut Menko Perekonomian, ditetapkan fasilitas dan kemudahan di KEK.
“Tujuannya memberi kepastian sekaligus daya tarik bagi penanam modal sehingga menciptakan lapangan kerja dan memberikan penghasilan bagi para pekerja di wilayah masing-masing,” kata Darmin.
Kawasan Berbasis Sumber Daya Lokal
Penerbitan PP itu, kata Darmin, bukan sekedar menjadikan KEK sebagai kawasan berbagai insentif, tetapi mendorong pengembangan dan pendalaman klaster industri berbasis sumber daya lokal yang dimiliki masing-masing wilayah di sekitar KEK.
“Dengan catatan, yang bukan sumber daya lokal atau langsung itupun tetap mungkin dikembangkan di kawasan ini,” ujar Menko Perekonomian.
Selain itu, adanya PP akan mendorong keterpaduan upaya menciptakan iklim investasi yang baik yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) sekaligus.
“Ini kawasan kelompok pertama di mana fasilitas dari pemerintah pusat dengan fasilitas pemerintah daerah,” papar Darmin. [EVI]