Sidang paripurna DPRD Surabaya dengan agenda perubahan susunan komisi diwarnai interupsi, Selasa (03/02/2015).
Ini sesudah posisi Anugrah Ariyadi Wakil Ketua Komisi A diganti Adi Sutarwiyono belum melalui mekanisme pemilihan sesuai tata tertib DPRD. “Kami meminta pergantian jabatan Wakil Ketua Komisi A harus melalui mekanisme pemilihan meski itu menjadi hak FPDIP,” kata Reni Astuti Anggota FPKS dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Selasa (03/02/2015).
Interupsi juga disampaikan H Junaidi Anggota FPD. Menurutnya, untuk menghindari persoalan di depan, pergantian jabatan Wakil Ketua Komisi A harus tetap dilakukan dengan pemilihan atau mufakat semua anggota Komisi.
Dengan demikian pejabat pengganti posisinya akan lebih kuat dan menghindari persoalan dibelakang hari. Armuji Ketua DPRD Surabaya kemudian menskors rapat paripurna selama lima menit untuk memberi kesempatan anggota Komisi A memilih atau musyawarah mufakat.
Sesudah digelar pertemuan anggota Komisi A, akhirnya rapat paripurna DPRD Surabaya dilanjutkan.
Sebelumnya, Fraksi PDIP merotasi anggota Komisi-komisi DPRD Surabaya.
Beberapa posisi yang digeser Wakil Ketua Komisi A yang sebelumnya dijabat Anugrah Ariyadi diganti Adi Sutarwiyono dari sebelumnya anggota Komisi C. Anugrah Ariyadi digeser menjadi Anggota Komisi D.
Sedangan anggota Komisi D, Baktiono ke Komisi B menggantikan Khusnul Khotimah yang digeser ke menjadi anggota Komisi D.
Sedangkan Budi Leksono anggota Komisi D digeser menjadi anggota Komisi A, dan Riswanto anggota Komisi A digeser menjadi anggota Komisi C. [DON]