PDI Perjuangan menilai penetapan Tri Rismaharini sebagai tersangka, sangat sarat muatan politik.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) keluar Mei 2015, tapi diumumkan sekarang.
“Kan dari bulan Mei, ditetapkan dari bulan Mei, sekarang diumumkan publik itu penuh dengan nuansa politiknya,” kata Komaruddin Watubun Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan, Jumat (23/10/2015).
Dia menyampaikan, Risma merupakan calon kuat Wali Kota Surabaya yang akan dipilih pada 9 Desember.
Menurut Watubun, kalau memang SPDP kasus yang menjerat Risma sudah ada mulai Mei, kenapa baru diumumkan sekarang.
“Itu cara-cara mengalahkan PDI Perjuangan di pilkada,” kata Komar.
PDI Perjuangan akan mengikuti proses hukum kasus ini. Sementara soal kelanjutan Risma ikut pilkada, PDI Perjuangan belum bisa menentukan sikap.
Risma menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi.
Penetapan itu sesuai SPDP dari Polda Jawa Timur yang diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 30 September 2015.
“Pasal yang dituduhkan tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat Pasal 421 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan,” kata Romy Arizyanto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim. [DIK]