Paket Kebijakan Ekonomi 6 yang diumumkan pemerintah di Kantor Presiden, Kamis (05/11/2015) sore, memuat tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (SDA) dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Darmin Nasution Menteri Perekonomian mengungkapkan, dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 yang membatalkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air serta memberlakukan kembali UU No. 11 Tahun 1974, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk memberi kepastian kepada dunia usaha yang sudah memiliki izin untuk tetap dapat melanjutkan usahanya di bidang pengusahaan air.
“PP ini, yang juga sudah siap untuk diterbitkan, menetapkan bahwa bagi perusahan yang sudah mendapat izin selama ini, tetap berlaku izinnya sampai habis atau kalau UU baru nanti mengatur lain,” kata Darmin dalam keterangan persnya di Kantor Presiden.
Mendampingi Menko Perekonomian dalam keterangan pers Pramono Anung Sekretaris Kabinet, Ferry M. Baldan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Muliaman Hadad Ketua OJK, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM). [EVI]