Joko Widodo Presiden, Rabu (07/10/2015) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Dengan perubahan itu, maka pemerintah akan meningkatkan pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan.
Hal utama yang diatur dalam PP itu, ada di Pasal 11 mengenai Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Sebelumnya diatur, perubahan bisa dilakukan dengan :
a. penghapusan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu karena tidak lagi memenuhi kriteria dan;
b. penambahan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu untuk dicantumkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan karena memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. [EVI]