DPR menyetujui dua rancangan undang-undang (RUU) yakni RUU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta RUU tentang Pemerintahan Daerah menjadi undang-undang pada rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (17/02/2015).
Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI yang memimpin rapat paripurna itu mengetukkan palu tanda disetujuinya kedua RUU tersebut menjadi undang-undang sesudah anggota DPR RI yang hadir menyatakan persetujuannya.
“Saudara-saudara anggota DPR RI, apakah setuju RUU Pilkada dan RUU Pemda menjadi undang-undang,” kata Fadli Zon yang dijawab anggota DPR RI serentak, “Setujuuuu”.
Sebelumnya, Rambe Kamarulzaman Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan laporannya dan Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri menyampaikan sambutan dari Pemerintah.
Pada kesempatan itu, Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah menyambut baik disetujuinya RUU Pilkada dan RUU Pemda menjadi UU.
Menurut Tjahjo, dalam RUU Pilkada yang baru saja disetujui menjadi UU, Pilkada serentak akan dilakukan dalam beberapa gelombang mulai Desember 2015 serta pada 2019 akan dilakukan pilkada dan pemilu presiden secara serentak. “Semoga amanah dalam undang-undang ini tidak diubah-ubah lagi,” katanya.
Pada kesempatan itu, Pemerinntah juga memuji kerja DPR RI yang bekerja cepat menyelesaikan penyusunan drfat RUU Pilkada dan RUU Pemda serta membahasnya.
Tjahjo atas nama Pemerintah juga meminta kepada seluruh partai politik untuk segera meyiapkan pasangan bakal calon kepala daerah untuk diproses menjadi calon kepala daerah.
“Kita harapkan adanya komitmen dari parpol dan gabungan parpol secara dini untuk mengusung pasangan bakal calon guna disosialisasikan di daerah pemilihannya itu,” katanya. [EVI]