Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Umat Beragama, yang satu diantara isinya tentang pendirian rumah ibadah.
Ini disampaikan Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama, di Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Menag meyakinkan, kalau Pemerintah akan mendengar dari semua pihak bagaimana sebaiknya aturan terkait itu dituangkan.
Meski demikian Menag meyakini, persyaratan terkait pendirian rumah ibadah tetap perlu diatur. Sebab, menurutnya konsep tempat ibadah dan rumah ibadah itu berbeda.
Kalau tempat ibadah, lanjut Menag, maka setiap umat beragama bebas menjalankan ibadah. Berbeda dengan itu, rumah ibadah terkait tata kota, tata ruang, IMB, dan lainnya, juga dari sisi sosial. Karena kalau konsepnya rumah ibadah, maka bangunan itu adalah bangunan khusus sebagai tempat akomodasi ritual keagamaan agama tertentu.
“Ruko tidak dalam pengertian rumah ibadah. Itu adalah masuk kategori rumah ibadah sementara sesuai ketentuan PBM. Kalau sudah berbicara rumah ibadah maka dia sudah permanen, spesifik, memiliki syarat tertentu sebagaimana lazimnya rumah ibadah setiap agama,” terang Menag seraya menyebutkan, rumah ibadah juga menjadi tempat penyelenggaraan ritual keagamaan yang tidak hanya diikuti satu dua orang, tapi bisa mencapai ratusan orang.
Karena itu, lanjut Menag, langsung atau tidak langsung rumah ibadah akan terkait dengan persoalan sosial di lingkungan sekitarnya.
“Itulah alasan perlunya persetujuan dari warga supaya masyarakat punya kesiapan mental dan sosial bahwa di tempatnya akan dibangun rumah ibadah dengan segala konsekuensinya. Ini yang perlu ada aturan,” pungkas Menag. [DON]