Pemerintah memastikan tidak akan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan atau disebut PP Pengupahan, karena PP ini dianggap sudah baik untuk buruh maupun pengusaha.
“Kami meyakini PP Pengupahan ini akan bisa diterima kedua belah pihak, bahwa sekarang ini jika masih ada demo karena pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak. Tetap respon yang didapat dari para pelaku dunia usaha dan para buruh di daerah sangat baik karena ada kepastian selama 5 (lima) tahun,” kata Pramono Anung Sekretaris Kabinet (Seskab) kepada wartawan, di ruang kerjanya Gedung III Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Rabu (28/10/2015) siang.
Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung menjelaskan, formula penghitungan upah yang sebelumnya disampaikan Darmin Nasution Menko Perekonomian sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi tahap V itu, yang mendasarkan perhitungan pada kebutuhan hidup layak (KHL) dikalikan laju inflasi tahunan dan tingkat pertumbuhan ekonomi sudah tepat.
Jika masih ada demo buruh yang mempersoalkan PP itu, menurut Mas Pram, negara ini adalah negara demokrasi jadi tidak masalah jika dilakukan unjuk rasa.
“Kali ini pemerintah harus lebih cepat membuat keputusan, dan tidak akan mencabut PP pengupahan ini. Pemerintah enggak berani disalahkan, pemerintah berani disalahkan. Jadi lebih baik pemerintah berani,” tegas Pramono.
Langsung Berlaku
Sebelumnya Hanif Dakhiri Menteri Tenaga Kerja (Menaker) mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang sudah ditandatangani Joko Widodo Presiden, Jumat (23/10/2015) lalu, langsung berlaku tahun depan (2016).
“Alhamdulillah PP Pengupahan sudah selesai, sudah ditandatangani Presiden dan sudah diundangkan. Itu langsung berlaku. Penetapan UMP 2016 oleh Gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut,” kata Menaker sesudah membuka Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (26/10/2015) lalu.
Dengan keluarnya PP Pengupahan itu, kata Hanif, penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2016 oleh Gubernur sudah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam beleid baru itu.
Sebagaimana diketahui, formula pengupahan dalam PP baru ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum.
Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November. [EVI]