Pemprov Jawa Timur memberikan pembebasan denda pajak Rp 37 miliar lebih untuk pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur.
Insentif atau pembebasan pajak itu diberikan atas dasar kebijakan Gubernur Jawa Timur yang dimulai 1 Desember 2014 – 28 Februari 2015 lalu.
Aris Sunarya Kabid Pajak Dinas Pendapatan (Dipenda) Jatim mengatakan, pembebasan pajak yang diberikan Pemprov Jawa Timur itu diantaranya pembebasan pokok Bea Balik Nama (BBN) 2, pembebasan denda dan pembebasan bunga.
“Keseluruhan pembebasan denda pajak yang diberikan Pemprov Jawa Timur mencapai 37 miliar 439 juta 420 ribu 663 rupiah,” jelas Aris.
Ditambahkan Aris, Dengan adanya program insentif pajak itu, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari BBN 2 mencapai Rp 32 miliar 519 juta rupiah lebih.
Sementara untuk penerimaan PKB dari Pembebasan Denda Pajak mencapai Rp 90 miliar 685 juta lebih.
“Dari program keringanan denda pajak yang diberlakukan Pemprov Jawa Timur itu, total penerimaan pajak yang didapat Pemprov Jawa Timur mencapai 123 miliar 205 juta 580 ribu 350 rupiah,” papar Aris.
Diterangkan Aris, untuk wilayah paling tinggi penerimaan pajak kendaraan bermotornya khusus dari pembebasan Bea Balik Nama atau BBN 2 diduduki Malang Selatan di susul wilayah Surabaya, Tulungagung dan Nganjuk.
“Tingginya angka penerimaan pajak di wilayah-wilayah itu membuktikan kalau kesadaran warganya dalam membayar pajak sudah sangat bagus dan terus meningkat,” pungkas Aris Sunarya Kabid Pajak Dipenda Jatim. [TAS]